Notification

×

Iklan

Iklan

BUPATI CEP DAN WABUP FDW HADIRI SOSIALISASI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN TENTANG PENCEGAHAN TIPIKOR DAN TP4D

Selasa, 06 September 2016 | 00:10 WIB Last Updated 2016-09-05T16:10:05Z
KOMENTAR.CO.ID AMURANG – Bupati Minahasa Cristiany Eugenia Paruntu, SE (CEP) didampingi wakil Bupati Frangky Donni Wongkar SH (FDW) Senin ( 5/9-2016) menghadiri sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan terkait Pencegahan Tindak Pidana Korupsi dan Tim Pengawalan Dan Pengamanan Pemerintahan Dan Pembangunan Daerah (TP4D) sekaligus dirangkaikan dengan Penanda tanganan MoU Pemkab Minsel dengan Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan yang  dan Ombudsmen R.I. Kantor Perwakilan Sulawesi Utara di Lanta 4 Kantor Bupati Minsel
 
Dalam kesempatan tersebut, kepala Kejaksaan Negeri Amurang Umar Hayadi. SH.MH bersama kepala Kantor Ombusmen RI. Perwakilan Sulut Helda Tirajoh SH, mengadakan MoU penanda tanganan Nota Kesepahaman dengan Pemkab Minsel yang di tanda tangani langsung ole Bupati Christiany Eugenia Tetty Paruntu, bersama kedua belah pihak.
 
Acara Sosialisasi Tim Pengawalan, Pengamanan Pemerintahan Daerah (TP4D) ini dibuka dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya, dilanjutkan dengan pembacaan doa.
Dalam sambutannya Paruntu menegaskan bahwa dirinya  menaruh perhatian serius dalam upaya pencegahan segala bentuk  tindak pidana korupsi termasuk sosialisasi dan penyuluhan hukum mengenai Tim Pengawalan, Pengamanan Pemerintahan Daerah (TP4D) yang dinilai memiliki makna strategis dalam rangka mensosialisasikan gerakan anti korupsi di lingkungan Aparatur Sipil Negara (ASN) khususnya dalam jajaran Pemerintah kabupaten  Minahasa Selatan.
 
Bupati juga memberi apresiasi atas terselenggaranya kegiatan yang dinilainya sangat penting tersebut sekaligus mempererat kerjasama yang harmonis dengan Kejaksaan Negeri bersama Ombudsmen. Dia mengingatkan kepada para pejabat di lingungan pemerintahannya agar jangan sekali-kali bermain proyek yang nantinya berimplikasi masalah hukum.
 
“Kerjasama antara Pemerintah dengan Kejaksaan Negeri Minsel yang telah lama terjalin dalam bidang penanganan masalah keperdataan dan tata usaha negara tetap terjalin baik. Begitu pula seiring dengan dikeluarkannya Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2016 tentang percepatan pelaksanaan proyek strategis Nasional, maka kedepannya dipandang perlu untuk memperluas kerjasama tersebut dengan melibatkan Kejaksaan Negeri Amurang agar dapat memberikan pendampingan dan advokasi serta pendapat hukum dalam pelaksanaan proyek strategis, begitu pula dengan pihak Ombudsmen, di harapkan juga kepada Masyarakat dan Aparatur Sipil Negara utk tidak sekali-kali  menggunakan medsos sebagai atensi untuk berkordinasi dengan Ombudsmen. Pelaporan hendaknya berkonsultasi dengan Pemkab setelah itu ke Ombudsmen. Sehingga kerja sama ini bisa terjadi keselarasan. “ tegas  Bupati kepada Seluruh SKPD yang hadir. (ren)
×
Berita Terbaru Update