Notification

×

Iklan

Iklan

ASTAGA !! ADA OKNUM ASN DIKNAS DIDUGA JADI MAFIA PROYEK REHAB DI SMAN 2 MANADO

Selasa, 30 Agustus 2016 | 21:12 WIB Last Updated 2016-09-08T18:22:32Z

Kondisi Gedung SMAN 2 Manado  Pasca Musibah Kebakaran Beberapa Waktu Lalu
KOMENTAR.CO.ID - Rencana rehabilitasi gedung sekolah SMAN 2 Manado yang akan dikerjakan melalui metode swakelolah,  nampaknya mulai diendus para mafia proyek yang diduga kuat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Pasalnya pasca musibah kebakaran yang menimpa salah satu sekolah favorit di kota Manado ini,  para mafia proyek ini diduga mulai melakukan tekanan bahkan intervensi kepada Kepala Sekolah agar bisa mendapatkan jatah proyek yang akan dikerjakan. Yang memiriskan mereka justru  adalah oknum ASN di lingkungan Diknas Kota Manado dengan modus  meminta jatah pekerjaan dan nantinya justru akan dikerjakan pengusaha lain.

Kepala Sekolah SMAN 2 Manado Drs. Jimmy Kantale M.Si Kepada wartawan membenarkan adanya intervensi dari sejumlah oknum ASN Diknas Manado tersebut. "Ada beberapa oknum yang menghubungi saya untuk meminta jatah terkait rehab maupun pengadaan barang dan jasa. Para oknum tersebut mengintervensi bahkan menekan saya. Saya bingung pak  karena para oknum tersebut dari Diknas Manado sendiri. Rasa-rasanya saya mau mundur saja dari jabatan Kepala Sekolah karena tekanan seperti ini. Saya  tidak mau berurusan dengan hukum. ” keluh Kantale.

Sementara itu Kepala Dinas Pendidikan Kota Manado Corry Tendean ketika dikonfirmasi hal tersebut Selasa (30/8-2016) melalui sellulernya mengaku terkejut terkait ada anak buahnya yang diduga merangkap sebagai mafia proyek. “ Saya baru tahu dari anda (wartawan)  kalau ada ASN di Diknas Manado  menjadi makelar proyek. Akan saya cek apakah ada seperti itu, dan kalau ditemukan tentu ada sanksinya.” tegas Tendean. Seperti diketahui ada beberapa kententuan yang mesti diperhatikan dalam metode swakelolah terkait rehabilitasi maupun pengadaan barang dan jasa Sekolah, diantaranya  yakni jumlah tenaga dari luar sekolah (termasuk tukang, pengawas, dll) tidak boleh melewati 50% dari jumlah keseluruhan pegawai sekolah yang terlibat dalam pelaksanaan pembangunan.

Hal ini karena tujuan utama swakelola adalah menggunakan tenaga yang dimiliki sendiri dan tidak sekedar menjadi broker pekerjaan dan selanjutnya dikerjakan oleh pengusaha secara total. Hal ini tertuang pada ketentuan Pasal 27 Ayat 2 Perpres 54/2010 Pengadaan bahan/barang, Jasa Lainnya, peralatan/suku cadang dan tenaga ahli dilakukan oleh ULP/Pejabat Pengadaan dan dilaksanakan menggunakan metode pengadaan barang/jasa sesuai Perpres 54/2010. Hal ini berarti apabila bahan bangunan yang apabila dijumlahkan nilainya melebihi 100 juta, tetap wajib dilelangkan oleh Kepala Sekolah, tidak boleh hanya dibeli langsung ke toko.

Apabila nilainya dibawah 100 juta, maka menggunakan metode pengadaan langsung dan memperhatikan bukti-bukti pembayaran sesuai Pasal 55 Perpres 54/2010 dan menggunakan Standard Bidding Document (SBD) Pengadaan Langsung yang dikeluarkan oleh LKPP. Kepala sekolah tetap wajib membentuk 3 tim, yaitu tim perencana, pelaksana dan pengawas untuk melaksanakan pekerjaan sesuai tahapan dan bidang tugas yang telah diuraikan pada Lampiran VI Perpres 54/2010. (Stem)


×
Berita Terbaru Update