Notification

×

Iklan

Iklan

HENDRAWAN : 31 MARET 2017 BATAS WAKTU PENYAMPAIAN PERMOHONAN TAX AMNESTY

Kamis, 21 Juli 2016 | 23:34 WIB Last Updated 2016-07-25T02:48:19Z
KOMENTAR.CO.ID MANADO - Pemerintah saat ini memberi kesempatan bagi seluruh wajib pajak untuk memanfaatkan program Amnesti Pajak (Tax Amnesti)  terkait penghapusan pajak yang seharusnya terutang. "Selain penghapusan pajakf terhutang, pemerintah juga membebaskan dari sanksi administrasi, pembebasan sanksi pidana perpajakan serta penghentian proses pemeriksaan dan penyidikan tindak pidana perpajakan." ujar Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Suluttgomalut Dionysius Hendrawan saat konfrensi pers bersama awak media Kamis (21/7) sore di kantornya. Dia menambahkan, program amnesti pajak dengan slogan Ungkap -Tebus - Lega (UTL) pada dasarnya mengajak seluruh masyarakat wajib pajak untuk mengembalikan harta yang selama ini tersimpan di luar negeri untuk dikembalikan  ke NKRI. Disamping itu wajib pajak  bisa memiliki peran  untuk mengungkapkan harta yang ada di dalam negeri selama ini belum dilaporkan, nantinya akan diberi keringanan dengan tarif rendah yang pada akhirnya masyarakat wajib pajak akan merasakan kelegaan karena telah melaksanakan kewajibannya.  Hendrawan yang didampingi Kabid Humas F.N Rumondor menjelaskan, untuk mendapatkan semua manfaat ini, wajib pajak hanya perlu mengungkapkan harta yang sebelumnya belum dilaporkan pada SPT dan membayar sejumlah uang tebusan yang merupakan hasil perkalian nilai harta bersih  dengan tarif tebusan. "Saya berharap masyarakat bisa memanfaatkan program ini, karena batas waktu penyampaian hanya sampai tanggal 31 Maret 2017. Setelah tanggal tersebut  harta yang baru terungkap, akan dianggap sebagai penghasilan dan dikenai pajak serta ditambah sanksi berupa kenaikan berupa denda 200 persen dari pajak penghasilan yang tidak atau kurang dibayar."kunci Hendrawan. (stem)

×
Berita Terbaru Update