Notification

×

Iklan

Iklan

SENDOH HIMBAU KABUPATEN/KOTA MAMPU SELESAIKAN MASALAH TENAGA KERJA DI DAERAHNYA

Minggu, 19 Juni 2016 | 02:01 WIB Last Updated 2016-06-23T07:59:31Z
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulut Marsel Sendoh, SH, MSi
KOMENTAR.CO.ID – MANADO - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi(Nakertrans)  Provinsi Sulawesi Utara Marsel Sendoh, SH MSi  mengungkapkan banyak kasus  yang terjadi terkait  masalah Tenaga Kerja  (Naker) di Sulut  tidak bisa diselesaikan oleh Dinas Tenaga Kerja Kabupaten/Kota.

Menurutnya peran Dinas Tenaga Kerja Kabupaten/Kota yang notabene merupakan wilayah daerah domisili perusahaan adalah untuk melaksanakan pengawasan,  pengendalian serta evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan  bidang tenaga kerja di daerahnya.
Hal tersebut diungkapkan Sendoh kepada wartawan komentar.co.id baru-baru ini menyikapi  maraknya demo para tenaga kerja yang mengadu ke  DPRD Sulut.

“ Mestinya bila ada kasus  yang menyangkut  tenaga kerja kita, Disnaker  Kabupaten/Kota seharusnya  terlebih dahulu memfasilitasi  mereka  untuk dicarikan solusi, karena domisili perusahaan ada di kabupaten/Kota . Namun bila ada  persoalan yang  harus melibatkan Disnaker Provinsi, tentu kami siap membantu. Pada intinya adalah koordinasi. Sebab  kalau sudah masuk ranah DPRD akan lain lagi ceritanya dan dianggap kita tidak mampu menyelesaikan persoalan.” ujar Sendoh.

Disisi lain mantan Kepala Biro Hukum Pemprov  Sulut ini berharap kepada masyarakat khususnya Tenaga Kerja Indonesia (TKI)  Sulut ingin bekerja di luar negeri agar mengikuti prosedur sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja nomor 7  tahun 2015, dimana harus terlebih dahulu terdaftar di Dinas tenaga Kerja kabupaten/Kota.

“ Calon TKI juga  bisa mengecek Perusahaan Tenaga Kerja (PJTKI) resmi yang ditunjuk  pemerintah secara sah untuk perekrutan sampai pengiriman ke luar negeri di Dinas Tenaga Kerja Provinsi maupun Kabupaten/Kota serta Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia  BP3TKI Provinsi Sulut. Dengan demikian keberadaan TKI di luar negeri bisa dipantau keberadaanya  oleh Dinas Tenaga Kerja maupun  BP3TKI terutama  masalah perlindungan serta jaminan keselamatan tenaga kerja.” tutup Sendoh. (stem)
×
Berita Terbaru Update