Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulut Marsel Sendoh, SH, MSi |
Menurutnya peran Dinas Tenaga Kerja Kabupaten/Kota yang notabene merupakan wilayah daerah domisili perusahaan adalah untuk melaksanakan pengawasan, pengendalian serta evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan bidang tenaga kerja di daerahnya.
Hal tersebut diungkapkan Sendoh kepada wartawan komentar.co.id baru-baru ini menyikapi maraknya demo para tenaga kerja yang mengadu ke DPRD Sulut.
“ Mestinya bila ada kasus yang menyangkut tenaga kerja kita, Disnaker Kabupaten/Kota seharusnya terlebih dahulu memfasilitasi mereka untuk dicarikan solusi, karena domisili perusahaan ada di kabupaten/Kota . Namun bila ada persoalan yang harus melibatkan Disnaker Provinsi, tentu kami siap membantu. Pada intinya adalah koordinasi. Sebab kalau sudah masuk ranah DPRD akan lain lagi ceritanya dan dianggap kita tidak mampu menyelesaikan persoalan.” ujar Sendoh.
Disisi lain mantan Kepala Biro Hukum Pemprov Sulut ini berharap kepada masyarakat khususnya Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Sulut ingin bekerja di luar negeri agar mengikuti prosedur sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja nomor 7 tahun 2015, dimana harus terlebih dahulu terdaftar di Dinas tenaga Kerja kabupaten/Kota.
“ Calon TKI juga bisa mengecek Perusahaan Tenaga Kerja (PJTKI) resmi yang ditunjuk pemerintah secara sah untuk perekrutan sampai pengiriman ke luar negeri di Dinas Tenaga Kerja Provinsi maupun Kabupaten/Kota serta Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia BP3TKI Provinsi Sulut. Dengan demikian keberadaan TKI di luar negeri bisa dipantau keberadaanya oleh Dinas Tenaga Kerja maupun BP3TKI terutama masalah perlindungan serta jaminan keselamatan tenaga kerja.” tutup Sendoh. (stem)