Notification

×

Iklan

Iklan

KASUS PENUSUKAN KEMALUAN GADIS AG MULAI DISIDANG

Selasa, 28 Juni 2016 | 01:15 WIB Last Updated 2016-06-27T17:15:42Z
KOMENTAR.CO.ID MANADO - Kasus pemerkosaan dan penusukan kemaluan terhadap gadis Ag (15), mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Manado, Sulawesi Utara, Senin (27/6/2016).

Seperti dilansir sindonews.com dalam sidang perdana yang digelar tertutup ini, salah satu pelaku yakni FS (17), warga Kelurahan Kairagi Dua Lingkungan III, Kecamatan Mapanget, menjadi terdakwa.

JPU Mita Ropa menguraikan perbuatan terdakwa lewat pembacaan dakwaan di hadapan Ketua Majelis Hakim Alfi Usup.

Perbuatan terdakwa tersebut dilakukan bersama dengan lelaki NN, terdakwa dalam berkas perkara terpisah, pada hari Rabu (1/6/2016) sekitar pukul 23.00 Wita, di halaman Stand Pameran Kota Manado, Kayuwatu Kecamatan Mapanget.

Pada saat itu, korban berada di rumah kakaknya. Terdakwa kemudian menghubungi korban melalui ponsel dan meminta untuk bertemu. Akan tetapi saat itu korban menolak bertemu dengan terdakwa dan mengatakan bahwa korban sudah mempunyai pacar lain.

Kemudian, pada saat korban pulang ke rumahnya bermaksud mengambil uang, tepat di depan Rumah Makan Chinese Food, NN memanggil korban. Sepintas korban melihat terdakwa FS lari bersembunyi di kegelapan. Selanjutnya korban pulang ke rumah mengambil uangnya.

Sekitar pukul 23.00 Wita, korban kembali keluar kembali lewat di depan Rumah Makan Chinese Food. Tiba-tiba dari arah belakang, NN menarik tubuh korban ke tempat sepi. NN kemudian memukul kemaluan korban berulang kali menggunakan tangannya. Pada saat itu juga korban sudah tidak berdaya. Kesempatan itu digunakan terdakwa FS melucuti celana korban dan memerkosa korban.

Selanjutnya, NN melakukan hal serupa kepada korban. Tak berhenti di situ saja, bersama NN, terdakwa FSmengambil sepotong kayu dan menusuk kemaluan korban secara berulang kali.

Melihat korban sudah tidak berdaya, kedua terdakwa lalu meninggalkannya di halaman Stand Pameran Kota Manado.

Atas perbuatannya, terdakwa FS dan NN dijerat Pasal 81 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. (tim)

×
Berita Terbaru Update