Notification

×

Iklan

Iklan

DIANGGAP TAK SESUAI ATURAN, LEGISLATOR SULUT SEBUT PLT REKTOR UNIMA CACAT HUKUM

Selasa, 24 Mei 2016 | 01:09 WIB Last Updated 2016-05-23T17:11:40Z
Legislator Sulut Fanny Legoh
KOMENTAR.CO ID MANADO - Penunjukan  Irjen Kemristekdikti yakni Jamal Wiwoho sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Rektor Universitas Negeri Manado (Unima) oleh Menristek Dikti M. Nazir menuai protes dari sejumlah kalangan pemerhati pendidikan bahkan anggota DPRD  di daerah ini. Kali ini penolakan atas keputusan Menteri tersebut disuarakan legislator Sulut Fanny Legoh yang justru menganggap Plt Rektor tersebut tidak sah alias cacat hukum.
"Bagaimana bisa seorang Menteri "memperkosa" aturannya sendiri yang dengan jelas-jelas disitu telah diatur tata cara pemberhentian serta pengangkatan  Rektor. Keputusan Menteri tersebut bagi saya tidak sesuai aturan dan cacat hukum" sembur Legoh.

Dirinya bahkan mencurigai apa yang dilakukan Kementerian Ristek Dikti justru mengambil keuntungan ditengah polemik yang menimpa Unima. " Kalaupun ada proses pemberhentian Rektor karena ada suatu permasalahan  didalamnya, harusnya Menteri menunjuk orang daerah yang menjadi pelaksana tugas, bukan didatangkan dari pusat. Ini seperti melecehkan kemampuan para akademisi kita. Kejadian ini sudah kedua kalinya, Unsrat juga waktu lalu seperti ini." ujar politisi PDIP ini.

Senada disampaikan ketua komisi 4 James Karinda yang menilai apa yang menjadi keputusan Menteri Ristek Dikti tersebut dinilai merupakan tindakan arogansi pusat kepada darah." Janganlah seperti itu. Kita selalu  dipermainkan pusat, ada masalah langsung di ambil alih, padahal bukan begitu aturannya." ujar Karinda.

Pernyataan legislator Sulut tersebut sangat beralasan mengingat dalam Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi nomor 1 tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Rektor khususnya pasal 11 ayat 1 dijelaskan bahwa apabila terjadi pemberhentian Rektor/Ketua/Direktur sebelum masa jabatannya berakhir, Menteri menetapkan salah satu Pembantu Rektor/pembantu Ketua/pembantu Direktur atau sebutan lain sebagai Rektor/Ketua/Direktur untuk meneruskan sisa jabatan Rektor/Ketua/Direktur.
Hal inilah yang memicu polemik sehingga pengangkatan Plt Rektor yakni Jamal Wiwoho menuai penolakan dari sejumlah elemen dan mahasiswa maupun organisasi kemahasiswaan lainnya. (stem)


×
Berita Terbaru Update