Notification

×

Iklan

Iklan

SOSIALISASI E-FAKTUR DAN E-SPT, KANWIL DJP SULUTENGGOMALUT GELAR GATHERING BERSAMA WAJIB PAJAK

Rabu, 13 April 2016 | 03:51 WIB Last Updated 2016-04-12T19:51:29Z
KOMENTAR.CO.ID MANADO -Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Suluttenggomalut Selasa (12/4-2016) menggelar acara Gathering  dengan Wajib Pajak maupun para Pengusaha Kena  Pajak (PKP) yang ada di Manado  sebagai  salah satu bentuk sosialisasi  mengenai e-Faktur dan dirsangkaikan dengan penyuluhan e-SPT yang merupakan pelaporan berbasis elektronik.

Hal tersebut merupakan implementasi dari keputusan Dirjen pajak  nomor KEP-138/PJ/2014 tanggal 20 Juni 2014 tentang penetapan Pengusaha Kena Pajak yang diwajibkan membuat faktur pajak berbentuk elektronik.  Kakanwil Ditjen pajak Suluttenggomalut Dionysius Lucas Hendrawan dihadapan ratusan pengusaha  di Manado mengungkapkan masih rendahnya  PKP yang memiliki kewajiban menyampaikan  laporan melalui e-SPT.

Menurut Hendrawan  tujuan dilaksanakannya gathering bersama pengusaha antara lain agar terbangun hubungan yang baik  antara kanwil DJP Sulutenggomalut  dan pengusaha. Dengan kegiatan tersebut  diharapkan PKP bisa memahami tentang imlementasi  e-faktur yang akan berlaku tanggal 1 Juli 2016. Selain itu diharapkan ada peningkatan Wajib pajak badan  yang melaporkan e-SPT (SPT Tahunan).
“Sosialisasi ini sangat penting agar PKP maupun Wajib Pajak Badan ada peningkatan dalam hal pelaporannya. Ini akan kami lakukan di seluruh wilayah DJP Sulutenggomalut secara bertahap nanti. Sebagai langkah awal sosialisasi ini dilaksanakan di Manado.” pungkasnya. (stem)
×
Berita Terbaru Update