Notification

×

Iklan

Iklan

BIAYA MENGURUS SERTIFIKAT TANAH HANYA Rp. 50. 000

Kamis, 14 April 2016 | 13:53 WIB Last Updated 2016-04-14T05:53:16Z

KOMENTAR. CO. ID - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memberlakukan skema pengurusan sertifikat bagi perseorangan atau perusahaan melalui loket-loket BPN. Menurut Menteri ATR/BPN dengan mengurus sendiri, tanpa perwakilan atau bahkan calo, proses penerbitan sertifikat justru lebih mudah. 

"Pertama, datang ke loket BPN, nanti diberi barcode atau PIN. Kalau ketemu si A, si B ya kita susah (melacaknya)," ujar Ferry seperti di kutip dari Kompas. Com saat berada di Garut, Jawa Barat, Rabu (13/4/2016). 

Ia menjelaskan, jika masyarakat mengurus sendiri ke loket BPN dan diminta membayar sejumlah dana, mintakan buktinya. Pasalnya, seluruh besaran biaya layanan pertanahan telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 128 Tahun 2015 tentang Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). 

PP ini menjadi standar biaya yang ditetapkan untuk administrasi mengurus tanah yaitu Rp 50.000. Saat masyarakat sudah mendapatkanbarcode atau PIN, seharusnya administrasi selesai maksimal 7 hari. Jika di hari ke-8 belum selesai, masyarakat bisa mengadukan kembali ke BPN. "Kami bisa lacak dengan adanya barcode secara online. Makanya kalau beli tanah, tanya BPN," tutur Ferry. (Kompas. com/ven)


×
Berita Terbaru Update