KOMENTAR.CO.ID AMURANG - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD ) melalui Panitia Khusus (PANSUS) Kabupaten Minahasa Selatan ( MINSEL ) bersama Pemerintah Daerah melakukan finalisasi bersama dalam rangka pembahasan akhir rancangan peraturan Daerah (RANPERDA) tentang desa. Rapat berlangsung Senin 292/2016, bertempat di Ruang rapat DPRD Minsel di pimpin oleh ketua Pansus Raperda Rommy Pondaag SH.
Sementara di pihak eksekutif dalam hal ini pemerintah daerah di hadiri oleh Drs. Benny Lumingkewas (Kepala BPMPD), Brando Tampemawa, SH (Kabag Hukum) Verra Lasut, SSTP ( kabag Adm. Pemerintahan Umum) dan beberapa staf lainnya.
Sekretaris Dewan kabupaten Minsel Lucky Tampi SH, MH menjelaskan beberapa hal yakni batasan umur calon hukumtua yakni 65 tahun pada saat mendaftar. Dana purna bakti diberiakan pada hukum tua yang berakhir masa jabatanyan besaran dihitung 6 bulan dikali penghasilan tetap hukum tua diberikan
piagam penghargaan. Dasar mengenai batasan maksimum untuk posisi kepala desa di tinjau dari UU nomor 6 tahun 14 tentang desa.
Dijelaskan pula beberapa hal yakni untuk syarat pemekaran jaga harus 75 kepala keluarga (KK) .
“Rancangan Peraturan Daerah tentang Desa sudah masuk tahap finalisasi tinggal menunggu agenda berikut yakni dilakukannya penetapan melalui rapat paripurna.”jelas Tampi.(ren)
Sementara di pihak eksekutif dalam hal ini pemerintah daerah di hadiri oleh Drs. Benny Lumingkewas (Kepala BPMPD), Brando Tampemawa, SH (Kabag Hukum) Verra Lasut, SSTP ( kabag Adm. Pemerintahan Umum) dan beberapa staf lainnya.
Sekretaris Dewan kabupaten Minsel Lucky Tampi SH, MH menjelaskan beberapa hal yakni batasan umur calon hukumtua yakni 65 tahun pada saat mendaftar. Dana purna bakti diberiakan pada hukum tua yang berakhir masa jabatanyan besaran dihitung 6 bulan dikali penghasilan tetap hukum tua diberikan
piagam penghargaan. Dasar mengenai batasan maksimum untuk posisi kepala desa di tinjau dari UU nomor 6 tahun 14 tentang desa.
Dijelaskan pula beberapa hal yakni untuk syarat pemekaran jaga harus 75 kepala keluarga (KK) .
“Rancangan Peraturan Daerah tentang Desa sudah masuk tahap finalisasi tinggal menunggu agenda berikut yakni dilakukannya penetapan melalui rapat paripurna.”jelas Tampi.(ren)