Notification

×

Iklan

Iklan

WOW ! KEPALA DESA DI MINSEL BAKAL DAPAT DANA PURNABAKTI, RANPERDA TENTANG DANA DESA MULAI DISOSIALISASIKAN

Selasa, 16 Februari 2016 | 21:24 WIB Last Updated 2016-02-16T13:24:45Z
KOMENTAR.CO.ID AMURANG -  DPRD Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) melalui Panitia Khusus (Pansus) bersama  Pemkab Minsel, Senin (15/2) menggelar Sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Desa di Kantor DPRD Minsel.  Sosialisasi  ini dihadiri seluruh Camat, Lurah dan Hukum Tua yang ada di Kabupaten Minsel. “Pansus ini dibentuk sebenarnya sebagai bentuk kepedulian DPRD Minsel kepada semua desa yang ada di Minsel”, ujar salah satu anggota Pansus, Billy Regar. Anggota Pansus  lainnya Welly Liwe menegaskan, sebagai unsur penyelenggara negara, Hukum Tua dilarang terlibat dalam kegiatan pengadaan barang/jasa dan pekerjaan dalam memanfaatkan Dana Desa (Dandes). “ Peruntukan , pengadaan barang/jasa di desa diatur dengan peraturan Bupati dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.” Ujar LIwe.  Sosialisasi ini menurutnya bertujuan agar  terjalin komunikasi antara hukum tua/lurah yang ada di Minsel  dalam mengupas berbagai permasalahan yang ada dalam pembahasan dalam Ranperda kali ini. Disisi lain  masalah usia hukum tua yang akan mencalonkan diri maupun  batas wilayah dan lain sebagainya menjadi perhatian yang  nantinya akan dibahas dalam Pansus. Sementara itu Pemkab Minsel yang dipimpin Asisten I Ben Watung didampingi Kepala BPMPD Benny Lumingkewas, Kabag Hukum Brando Tampemawa serta Kabid Pemerintahan Desa Harry Saroinsong, menyambut baik akan beberapa usulan yang muncul dalam pertemuan kali ini. “Hukum tua nantinya akan menerima dana purnabakti dan akan ditetapkan dengan Perbup. Mengenai batas desa akan ditentukan koordinat lengkap dengan petanya yang akan disiapkan dana lewat ADD”, ujar Ben Watung menanggapi berbagai masukan yang ada. (REN)
×
Berita Terbaru Update