KOMENTAR.CO.ID – MANADO Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey menegaskan dalam melakukan pergantian pejabat di lingkungan SKPD Pemprov Sulut semuanya telah diatur dalam mekanisme yang ada. Hal tersebut dipaparkannya saat melakukan tanya jawab dengan sejumlah wartawan di Ruangan VIP Bandara Sam Ratulangi Sabtu (13/2). Dondokambey menepis apa yang menjadi kekhawatiran pejabat khususnya pimpinan SKPD terkait pergantian pejabat. Menurutnya hal tersebut tidak perlu diperdebatkan sebab dirinya tidak gampang melakukan pergantian. “ Dari dulu sifat saya tidak gampang melakukan roling-roling. Karena waktu saya menjadi pj ketua Partai di Sulut meski ada ribut-ribut tidak ada namanya roling “ucap Gubernur. Meski demikian menurutnya soal mekanisme terkait pergantian yang ada saat ini tetap harus dipertahankan. Gubernur menegaskan yang terpenting adalah prestasi dan dedikasi setiap pegawai yang bekerja akan dinilai hasilnya, sebab roling adalah bagian dari proses penilaian bagi pegawai yang bekerja dan telah diatur dalam undang-undan Aparatur Sipil Negara (ASN) nomor 5 tahun 2014 dengan jelas dikatakan setiap ASN memiliki integritas, profesional, netral dan bebas dari intervensi politik, bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme serta mampu menyelenggarakan pelayanan publik bagi masyarakat dan mampu menjalankan peran sebagai unsur perekat persatuan dan kesatuan bangsa berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. (stem)