KOMENTAR.CO.ID MANADO – DPRD Sulut Selasa (16/2) siang akhirnya menggelar Sidang Paripurna Istimewa dalam rangka pelantikan dan pengambilan sumpah kepada Andrei Angow sabagai Ketua DPRD Sulut oleh Ketua Pengadilan Tinggi Manado, Mabrug Nur, SH, MH menggantikan Drs Steven Kandow yang saat ini telah dilantik sebagai Wakil Gubernur .
Proses terbitnya SK Andrei Angow ternyata menjadi perhatian bahkan menjadi prioritas sehingga hanya memerlukan waktu lima hari SK pelantikan telah diterbitka oleh Dirjen Otda Kemendagri.
Hal tersebut diungkapkan Soni Sumarsono sebagai Dirjen Otda mewakili Mendagri ketika memberikan sambutannya dihadapan sidang paripurna tersebut. “Hari ini saya berbahagia sebagai Dirjen Otonomi Daerah ketika penjabat Gubernur Sulut menyampaikan usulan SK Ketua DPRD hasil sidang paripurna 4 Februari 2016 lalu dan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri. Inilah SK pertama tercepat terbit hanya dalam waktu lima hari. Tidak ada proses SK Ketua DPRD terbit lima hari biasanya 14 hari itu SOP Mendagri, tapi untuk Sulut Hebat lima hari boleh jadi makin cepat makin baik,” jelas Sumarsono.
Sumarsono juga memberi apresiasi kepada masyarakat Sulut yang memiliki tingkat toleransi di tengah-tengah perbedaan RAS, Suku dan Agama, dimana menurut mantan Penjabat Gubernur Sulut ini , selama dirinya menjabat Dirjen Otda, Sulut satu-satunya yang memiliki seorang ketua DPRD dengan latar belakang keyakinan Konghuchu. Hal tersebut menurutnya membuktikan masyarakat Sulut memiliki keanekaragaman yang mampu menjadi perekat persatuan.
“Saya juga merasa sangat berbahagia kerena hari ini dilantik ketua DPRD provinsi satu-satunya di Indonesia yang beragama Konghuchu. Inilah kehebatan Sulawesi Utara, inilah Sulut Hebat! Ini menjadi contoh tamansari Indonesia yang beraneka ragam tapi kita tetap satu,” ujar Sumarsono.
Pada rapat paripurna tersebut turut dihadiri Gubernur Olly Dondokambey dan Wagub Steven Kandouw, Pimpinan dan anggota DPRD, mantan Gubernur periode 2005-2015 Drs Sinyo H Sarundajang, Anggota DPR RI Djendri Keintjem, unsure Forkopimda serta para pejabat lingkup Pemprov Sulut serta undangan. (stem).
Proses terbitnya SK Andrei Angow ternyata menjadi perhatian bahkan menjadi prioritas sehingga hanya memerlukan waktu lima hari SK pelantikan telah diterbitka oleh Dirjen Otda Kemendagri.
Hal tersebut diungkapkan Soni Sumarsono sebagai Dirjen Otda mewakili Mendagri ketika memberikan sambutannya dihadapan sidang paripurna tersebut. “Hari ini saya berbahagia sebagai Dirjen Otonomi Daerah ketika penjabat Gubernur Sulut menyampaikan usulan SK Ketua DPRD hasil sidang paripurna 4 Februari 2016 lalu dan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri. Inilah SK pertama tercepat terbit hanya dalam waktu lima hari. Tidak ada proses SK Ketua DPRD terbit lima hari biasanya 14 hari itu SOP Mendagri, tapi untuk Sulut Hebat lima hari boleh jadi makin cepat makin baik,” jelas Sumarsono.
Sumarsono juga memberi apresiasi kepada masyarakat Sulut yang memiliki tingkat toleransi di tengah-tengah perbedaan RAS, Suku dan Agama, dimana menurut mantan Penjabat Gubernur Sulut ini , selama dirinya menjabat Dirjen Otda, Sulut satu-satunya yang memiliki seorang ketua DPRD dengan latar belakang keyakinan Konghuchu. Hal tersebut menurutnya membuktikan masyarakat Sulut memiliki keanekaragaman yang mampu menjadi perekat persatuan.
“Saya juga merasa sangat berbahagia kerena hari ini dilantik ketua DPRD provinsi satu-satunya di Indonesia yang beragama Konghuchu. Inilah kehebatan Sulawesi Utara, inilah Sulut Hebat! Ini menjadi contoh tamansari Indonesia yang beraneka ragam tapi kita tetap satu,” ujar Sumarsono.
Pada rapat paripurna tersebut turut dihadiri Gubernur Olly Dondokambey dan Wagub Steven Kandouw, Pimpinan dan anggota DPRD, mantan Gubernur periode 2005-2015 Drs Sinyo H Sarundajang, Anggota DPR RI Djendri Keintjem, unsure Forkopimda serta para pejabat lingkup Pemprov Sulut serta undangan. (stem).