Notification

×

Iklan

Iklan

KAWATU : TAHUN 2017, 394 SEKOLAH SMA/SMK SE-SULUT DITANGANI PROPINSI

Minggu, 28 Februari 2016 | 22:38 WIB Last Updated 2016-04-19T15:01:01Z
KOMENTAR.CO ID  MANADO- Dengan diberlakukannya UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dimana  mengamanatkan kewenangan pengelolaan SMA (Sekolah Menengah Atas) dan SMK (Sekolah Menengah Kejuruan) yang sebelumnya di kabupaten/kota diserahkan ke pemerintah provinsi (pemprov). Pemerintah Propinsi Sulut dalam hal ini Dinas Pendidikan Nasional terus mempersiapkan proses pengalihan kewenangan ini dengan  melakukan inventarisir dan verifikasi aset SMA dan SMK . “ Sesuai Undang-undang 23 tahun 2014 yang menetapkan bahwa untuk penanganan kewenangan SMA/SMK menjadi kewenangan Propinsi. Untuk penyerahan P3D (Penganggaran, Personil, Peralatan dan Dokumen) nantinya paling lambat 1 Oktober 2016.” jelas Kadis Diknas Sulut Drs Asiano Gemmy Kawatu baru-baru ini kepada komentar.co.id. Kawatu mengungkapkan data yang ada saat ini sebanyak 394 sekolah SMA/SMK yang ada di Sulut  baik negeri maupun swasta yang nantinya menjadi kewenangan Propinsi. “ Disamping 394 sekolah ada sekitar 8.100 guru maupun tenaga pendidik yang akan diinventarisir sehingga nantinya akan diatur dengan sebaik-baiknya dan dikoordinasikan  dengan tim yang sudah terbentuk melalui  SK Gubernur. “ ucap kandidat kuat Sekprov Sulut ini.
Kawatu berharap untuk verifikasi sekolah dan guru SMA/SMK yang tadinya dilakukan kabupaten/kota untuk diserahkan ke provinsi paling lambat selesai di lakukan  31 Maret 2016 mendatang. "Penyerahan tanggungjawabanya  paling lambat dilakukan 1 Oktober 2016 dan tanggal 1 Januari 2017 nanti kewenangan penuh sudah ada di Pemerintah Propinsi "  katanya. (stem)

.
×
Berita Terbaru Update