KOMENTAR.CO ID MANADO- Dengan diberlakukannya UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dimana mengamanatkan kewenangan pengelolaan SMA (Sekolah Menengah Atas) dan SMK (Sekolah Menengah Kejuruan) yang sebelumnya di kabupaten/kota diserahkan ke pemerintah provinsi (pemprov). Pemerintah Propinsi Sulut dalam hal ini Dinas Pendidikan Nasional terus mempersiapkan proses pengalihan kewenangan ini dengan melakukan inventarisir dan verifikasi aset SMA dan SMK . “ Sesuai Undang-undang 23 tahun 2014 yang menetapkan bahwa untuk penanganan kewenangan SMA/SMK menjadi kewenangan Propinsi. Untuk penyerahan P3D (Penganggaran, Personil, Peralatan dan Dokumen) nantinya paling lambat 1 Oktober 2016.” jelas Kadis Diknas Sulut Drs Asiano Gemmy Kawatu baru-baru ini kepada komentar.co.id. Kawatu mengungkapkan data yang ada saat ini sebanyak 394 sekolah SMA/SMK yang ada di Sulut baik negeri maupun swasta yang nantinya menjadi kewenangan Propinsi. “ Disamping 394 sekolah ada sekitar 8.100 guru maupun tenaga pendidik yang akan diinventarisir sehingga nantinya akan diatur dengan sebaik-baiknya dan dikoordinasikan dengan tim yang sudah terbentuk melalui SK Gubernur. “ ucap kandidat kuat Sekprov Sulut ini.
Kawatu berharap untuk verifikasi sekolah dan guru SMA/SMK yang tadinya dilakukan kabupaten/kota untuk diserahkan ke provinsi paling lambat selesai di lakukan 31 Maret 2016 mendatang. "Penyerahan tanggungjawabanya paling lambat dilakukan 1 Oktober 2016 dan tanggal 1 Januari 2017 nanti kewenangan penuh sudah ada di Pemerintah Propinsi " katanya. (stem)
.