Notification

×

Iklan

Iklan

TAHUN 2015 LIMA KPP PRATAMA LINGKUP KANWIL DJP SULUTTENGGOMALUT CAPAI TARGET YANG DITETAPKAN

Senin, 11 Januari 2016 | 21:58 WIB Last Updated 2016-01-11T13:58:49Z


KOMENTAR.CO.ID MANADO – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Utara,Tengah Gorontalo dan Maluku Utara (Kanwil DJP Suluttenggo dan Malut) menduduki peringkat ke-2 dari 33 Kanwil DJP seluruh Indonesia untuk pencapaian target penerimaan tahun 2015. Dalam realise yang dikirim ke redaksi komentar.co.id,  berdasarkan data penerimaan netto sebesar Rp. 7,96 Trilyun atau sekitar 90,50% dari target yang ditetapkan sebesar Rp. 8,79 Trilyun dengan tingkat pertumbuhan 38,8% dibandingkan dengan pencapaian 2014. Realisasi penerimaan ini bersumber dari Pajak Penghasilan (PPh) 3,71 Trilyun, Pajak Pertambahan Nilai sebesar 4,09 Trilyun, Pajak Bumi Bangunan sektor Perkebunan, Perhutanan, Pertambangan dan Migas 65,22 Milyar dan Pajak Lainnya sebesar 94,73 Milyar. Ini merupakan tingkat pertumbuhan tertinggi yang pernah dicapai oleh Kanwil DJP Suluttenggo dan Malut yang wilayah kerjanya meliputi empat (4) provinsi, yaitu Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Gorontalo dan Maluku Utara dengan sebelas (11) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama dan enam belas (16) Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP).
Lima dari sebelas KPP Pratama mencapai target yang ditetapkan, yaitu KPP Pratama Tolitoli sebesar Rp. 404,35 Milyar (115,37%), KPP Pratama Poso sebesar Rp. 340,68 Milyar (112,21%), KPP Pratama Tahuna sebesar Rp. 207,19 Milyar (111,67%), KPP Pratama Kotamobagu sebesar Rp. 518,22 Milyar (110,05%) dan KPP Pratama Luwuk sebesar 622,64 Milyar (104,70%).
Realisasi penerimaan ini merupakan hasil dari seluruh pegawai yang terus berupaya untuk mencapainya sampai dengan hari terakhir ditahun 2015 dengan melaksanakan tugas sebaik-baiknya dan menjalankan program-program insentif bagi Wajib Pajak yang telah ditetapkan di tahun 2015, yaitu 1. PMK-29/PMK.03/2015 tentang penghapusan sanksi administrasi bunga yang terbit atas keterlambatan pembayaran utang pajak. 2. PMK-91/PMK.03/2015 tentang pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi atas keterlambatan penyampaian surat pemberitahuan, pembetulan SPT dan keterlambatan pembayaran atau penyetoran Pajak yang dilakukan pada tahun 2015 (tim/stem)

×
Berita Terbaru Update