Komentar.co.id, Amurang - Setelah melalui mekanisme yang panjang akhirnya pasangan Bupati dan wakil Bupati Kabupaten Minahasa Selatan Christiany Eugenia Tetty Paruntu SE – Frangky Wongkar SH (PAKAR) yang diusung PDIP resmi ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Minsel periode 2016-2021 oleh KPUD Minsel, Selasa (26/1) siang.
Setelah sebelumnya putusan perkara perselisihan hasil Pemilukada Bupati Minahasa Selatan dengan nomor perkara,37 BHP BUP-XIV/2016, Mahkamah Konstitusi menolak gugatan pasangan JOS –ASLI dalam hal ini sebagai penggugat. Dengan demikian pasangan Christiany Eugenia Tetty Paruntu SE dan Frangky Wongkar SH yang memperoleh suara sebanyak 83.799 atau 67,94 persen menang mutlak dan telah memiliki kekuatan hukum.
Rapat Pleno terbuka penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih ini dilaksanakan di Hotel Sutan Raja Amurang dibuka Ketua KPU Minsel DR Fanley Pangemanan di dampingi komisioner KPU lainnya.
"Hari ini kita saksikan bersama KPU Minsel telah menetapkan pasangan Paruntu-Wongkar (PAKAR) sebagai pemenang dalam Pilkada Bupati dan Wakil Bupati berdasarkan hasil Putusan Mahkama Konstitusi, dan hasil Rapat Pleno ini akan di bawa ke tahap selanjutnya untuk memenuhi tahapan-tahapan Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Selatan definitif,” jelas Pangemanan.
Dalam rapat pleno penetapan Bupati dan wakil Bupati tersebut turut dihadiri Forkopimda MInsel, Panwaslu, serta Parpol pendukung. (ren)