Notification

×

Iklan

Iklan

MA KABULKAN GUGATAN KPU MANADO, IMBA-BOBBY RESMI DICORET

Kamis, 14 Januari 2016 | 11:42 WIB Last Updated 2016-01-14T03:42:08Z
KOMENTAR.CO.ID – JAKARTA. Mahkamah Agung (MA) lewat Juru Bicara Suhadi, Rabu (13/01/16), memastikan putusan Hakim Kasasi atas kasasi yang diajukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Manado, dikabulkan, Hal itu memastikan langkah hukum Kasasi yang diajukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Manado atas gugatan yang dilayangkan Jimmy Rimba Rogi beberapa waktu lalu, telah diputuskan. Dengan demikian pencoretan Jimmy Rimba Rogi-Bobby Daud sebagai pasangan calon Wali Kota Manado berkekuatan hukum tetap, dalam artian ‘Sah’..
“Untuk kasus yang terkait Pilkada Kota Manado itu sudah diputus. Isinya kabul kasasi, total gugatan,” terang  Suhadi, seperti dilansir jpnn di Jakarta.
Dengan adanya putusan berkekuatan hukum tetap ini, maka KPU dapat segera memersiapkan pelaksanaan pemungutan suara Pilwako Manado, setelah sebelumnya tertunda dari jadwal 9 Desember lalu.
Sebagaimana diketahui, sebelumnya Ketua KPU Husni Kamil Manik menjelaskan pihaknya mengambil langkah hukum kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Makassar yang sebelumnya telah memenangkan gugatan Jimmy Rimba Rogi.
Sebelumnya, Jimmy Rimba Rogi mengajukan gugatan setelah sebelumnya dicoret sebagai pasangan calon, karena disebut-sebut masih berstatus bebas bersyarat. (jpnn/TIM)
×
Berita Terbaru Update