Notification

×

Iklan

Iklan

BUNTUT 30 JAM LISTRIK PADAM, BARINGIN DIDESAK MUNDUR

Selasa, 19 Januari 2016 | 09:08 WIB Last Updated 2016-01-19T01:08:51Z


KOMENTAR.CO.ID MANADO – Aksi demo aliansi wartawan dan elemen masyarakat di Kantor Wilayah PLN Sulutenggo Selasa (19/1) siang menuntut General Manager (GM) Wilayah PLN Suluttenggo Baringin Nababan untuk segera mengundurkan diri dari jabatannya, sebab dirinyalah yang dinilai   paling bertanggung jawab atas padamnya listrik di Sulut . Baringin  dianggap  gagal  mengatasi permasalahan kelistrikan di Sulut. Tuntutan tersebut dinilai sangat beralasan dimana dalam setiap kesempatan Baringin  Nababan selalu berkali-kali mengumbar janji dan member jaminan bahwa tidak ada lagi pemadaman listrik di Sulut. Puncak dari kekesalan masyarakat yakni terjadinya pemadaman total selama 30 jam sejak Sabtu (16/1).
“Bapak pernah menjanjikan 15 November tahun lalu tidak ada lagi pemadama, lalu 18 November, kemudian 23 Desember dan 28 Desember. Namun janji-janji yang bapak sampaikan itu tidak ada yang benar, tetap terjadi pemadaman. Bahkan tanggal 1 januari saat tahun baru malah terjadi lagi pemadaman. Nah sekarang janjinya tanggal 23 Januari. Kami tidak tahu siapa yang berbohong disini apa Penjabat Gubernur atau GM PLN Suluttenggo. Sebab apa yang disampaikan pak Gubernur informasinya juga dari PLN. Apa bapak menjamin 23 Januari tidak ada lagi pemadaman, kalau masih terjadi lagi apakah bapak bersedia mundur.” sembur Reymond Legi Wartawan Harian Komentar dihadapan GM Baringin Nababan. Disisi lain Nababan selaku pimpinan PLN Suluttenggo diminta pertanggung jawabannya atas beberapa pernyataannya yang dinilai membohongi masyarakat.” Pak GM selalu menyatakan bahwa pemadaman selama ini tidak ada unsur apa-apa, namun nyatanya janji yang bapak sampaikan tidak terealisasi. Kami menuntut tanggung jawa anda atas pernyataan-pernyataan tersebut.” ucap Yos Tinungki wartawan Kawanua Pos. Sementara Ketua Forum Wartawan DPRD (Forward ) Sulut Tino Limpong mengingatkan PLN dampak dari pemadaman ini sangat beresiko bagi pelayanan rumah sakit maupun tingkat kerawanan kamtibmas.
Tokoh masyarakat John Dumais yang ikut dalam aksi tersebut turut menyinggung hak-hak konsumen yang dilindungi Undang-undang nomor 30 tahun 2009 pasal 29. “Dalam undang-undang tersebut melindungi konsumen untuk  mendapatkan kompensasi sekian persen. Pernakah PLN memikirkan hal ini. Pemadaman kemarin lebih 30 jam merupakan  sejarah di Republik Indonesia yang berdiri 70 tahun lalu.  Berapa besar kerugian masyarakat yang ada di Sulut ini, mulai dari rumah tangga sampai usaha kecil menengah. Tapi PLN tidak tahu menahu itu, malah bila terlambat membayar, tagihan meter kita dicabut.” terang Dumais.
GM Suluttenggo Baringin Nababan mengakui memang masih ada kekurangan khususnya bagi operator lapangan yang menangani gangguan listrik tersebut yang menurutnya  perlu ada peningkatan kompetensi, SDM dan pemahaman teknis. “Kejadian kemarin disebabkan sistim Gorontalo dan Sulut mengalami isolated mengakibatkan beberapa pembangkit kita mengalami strips tiba-tiba yang disebabkan ada beban yang keberatan  dan ada beban keringanan. Sulut sendiri mengalami keberatan overloud sehingga terjadi masalah di beberapa pembangkit, bahkan ada beberapa  pembangkit mengalami stop. Namun bukan hanya masalah mesin, namun kendala SDM di lapangan perlu ada peningkatan kompetensi dan pemahaman teknis.”jelas Nababan.
Disisi lain anggota DPRD Sulut Fany Legoh akan mengusulkan kepada pimpina DPRD Sulut untuk mengagendakan hearing dengan pihak PLN dan Pemerintah Provinsi.” Secepatnya kami akan mengagendakan pertemuan dengan PLN mupun Pemprov Sulut agar dapat diketahui jelas permasalahannya dimana. Diharapkan nantinya  tidak ada lagi pernyataan-pernyataan yang malah membuat bingung masyarakat.” ucap wakil ketua komisi 4 ini. (stem)
×
Berita Terbaru Update