KOMENTAR.CO.ID MANADO – Aksi demo aliansi wartawan dan
elemen masyarakat di Kantor Wilayah PLN Sulutenggo Selasa (19/1) siang menuntut
General Manager (GM) Wilayah PLN Suluttenggo Baringin Nababan untuk segera mengundurkan diri dari jabatannya, sebab dirinyalah yang dinilai
paling bertanggung jawab atas padamnya listrik di Sulut . Baringin dianggap gagal
mengatasi permasalahan kelistrikan di Sulut. Tuntutan tersebut dinilai
sangat beralasan dimana dalam setiap kesempatan Baringin Nababan selalu berkali-kali
mengumbar janji dan member jaminan bahwa tidak ada lagi pemadaman listrik di
Sulut. Puncak dari kekesalan masyarakat yakni terjadinya pemadaman total selama
30 jam sejak Sabtu (16/1).
“Bapak pernah menjanjikan 15 November tahun lalu tidak ada
lagi pemadama, lalu 18 November, kemudian 23 Desember dan 28 Desember. Namun
janji-janji yang bapak sampaikan itu tidak ada yang benar, tetap terjadi
pemadaman. Bahkan tanggal 1 januari saat tahun baru malah terjadi lagi pemadaman.
Nah sekarang janjinya tanggal 23 Januari. Kami tidak tahu siapa yang berbohong
disini apa Penjabat Gubernur atau GM PLN Suluttenggo. Sebab apa yang
disampaikan pak Gubernur informasinya juga dari PLN. Apa bapak menjamin 23
Januari tidak ada lagi pemadaman, kalau masih terjadi lagi apakah bapak
bersedia mundur.” sembur Reymond Legi Wartawan Harian Komentar dihadapan GM
Baringin Nababan. Disisi lain Nababan selaku pimpinan PLN Suluttenggo diminta
pertanggung jawabannya atas beberapa pernyataannya yang dinilai membohongi
masyarakat.” Pak GM selalu menyatakan bahwa pemadaman selama ini tidak ada
unsur apa-apa, namun nyatanya janji yang bapak sampaikan tidak terealisasi.
Kami menuntut tanggung jawa anda atas pernyataan-pernyataan tersebut.” ucap Yos
Tinungki wartawan Kawanua Pos. Sementara Ketua Forum Wartawan DPRD (Forward )
Sulut Tino Limpong mengingatkan PLN dampak dari pemadaman ini sangat beresiko
bagi pelayanan rumah sakit maupun tingkat kerawanan kamtibmas.
Tokoh masyarakat John Dumais yang ikut dalam aksi tersebut turut
menyinggung hak-hak konsumen yang dilindungi Undang-undang nomor 30 tahun 2009
pasal 29. “Dalam undang-undang tersebut melindungi konsumen untuk mendapatkan kompensasi sekian persen. Pernakah
PLN memikirkan hal ini. Pemadaman kemarin lebih 30 jam merupakan sejarah di Republik Indonesia yang berdiri 70
tahun lalu. Berapa besar kerugian
masyarakat yang ada di Sulut ini, mulai dari rumah tangga sampai usaha kecil
menengah. Tapi PLN tidak tahu menahu itu, malah bila terlambat membayar,
tagihan meter kita dicabut.” terang Dumais.
GM Suluttenggo Baringin Nababan mengakui memang masih ada
kekurangan khususnya bagi operator lapangan yang menangani gangguan listrik
tersebut yang menurutnya perlu ada
peningkatan kompetensi, SDM dan pemahaman teknis. “Kejadian kemarin disebabkan
sistim Gorontalo dan Sulut mengalami isolated mengakibatkan beberapa pembangkit
kita mengalami strips tiba-tiba yang disebabkan ada beban yang keberatan dan ada beban keringanan. Sulut sendiri
mengalami keberatan overloud sehingga terjadi masalah di beberapa pembangkit,
bahkan ada beberapa pembangkit mengalami
stop. Namun bukan hanya masalah mesin, namun kendala SDM di lapangan perlu ada
peningkatan kompetensi dan pemahaman teknis.”jelas Nababan.
Disisi lain anggota DPRD Sulut Fany Legoh akan mengusulkan
kepada pimpina DPRD Sulut untuk mengagendakan hearing dengan pihak PLN dan
Pemerintah Provinsi.” Secepatnya kami akan mengagendakan pertemuan dengan PLN
mupun Pemprov Sulut agar dapat diketahui jelas permasalahannya dimana.
Diharapkan nantinya tidak ada lagi
pernyataan-pernyataan yang malah membuat bingung masyarakat.” ucap wakil ketua
komisi 4 ini. (stem)