Notification

×

Iklan

Iklan

Kasus Penipuan Uang Dilakukan Oknum PNS Kecamatan Matuari "Dewi", Reserse Polres Bitung Tak Menahan Tersangka

Senin, 10 Agustus 2015 | 21:59 WIB Last Updated 2015-10-17T05:08:31Z
Reportase Sulut - Kasus penipuan yang dilakukan oleh oknum PNS Kecamatan Matuari bernama SDP (40) alias Dewi kepada korban bernama bernama Ricky Yohanes alias Achin warga Kelurahan Girian Weru Dua, Lingkungan V, Kecamatan Girian dengan uang sebanyak Rp 75.000.00,00 (Tujuh Puluh Lima Juta Rupiah), berkas perkaranya telah ditangani oleh Kejaksan Negeri Bitung, dalam hal ini adalah Kasi Datun, Safri Abd Muin.

Kasi Datun, Safri Abd Muin menahan tersangka Dewi (40), Senin 27/07/2015, karena telah terbukti melakukan kriminal dengan cara mengurus Akte Jual Beli (AJB) Tanah milik korban. Yang seharusnya dalam pengurusan AJB dikantor Kecamatan Matuari memiliki jabatan masing – masing, dengan menyalah gunakan wewenang dan hanya demi uang banyak, tersangka berhasil menipu korban.

"Tersangka yang dijerat dengan Pasal 372 KUHP dan Pasal 378 KUHP, yang telah sengaja melawan hukum atau memiliki (Merampas) barang / sesuatau yang seluruhnya adalah kepunyaan orang yang ada dalam kekuasaanya dijerat dengan hukuman 5 Tahun Penjara", ujar Muin.

Sedangkan korban Ricky Yohanes alias Achin saat dikonfirmasi oleh Reportase Sulut.com mengatakan, dalam permasalahan ini, dirinya hanya meminta kepada tersangka agar mengakui perbuatannya. “Kalau itu tidak diakuinya, biarlah kasus ini bergulir sampai ke meja hijau (PN), biar seluruh masyarakat Kota Bitung dan PNS lain bisa tahu, perbuatan seperti inilah tidah pantas ditiru.

Sayangnya, pada waktu perkara ini saya laporkan kepada kepolisian Polres Bitung, bahwa pihak Polres tidak melakukan penahanan kepada tersangka. Saya melapor, karena posisi saya adalah korban dan saya minta keadilan dari pak polisi, agar proses hukumnya bisa jelas. Namun, pihak Polres Bitung tak menahan tersangka. “Sebenarnya ada apa dengan pihak Polres Bitung??, pungkas Achin.

×
Berita Terbaru Update