Notification

×

Iklan

Iklan

Kontu : Masyarakat Stop Berburu Hewan Yaki

Selasa, 07 Juli 2015 | 22:59 WIB Last Updated 2016-01-24T07:06:20Z
Reportase Sulut- Bertempat diruang kerja, Selasa (07/07), Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Pemkot Bitung, Erwin Kontu SH menerima kunjungan dari pihak Yayasan Yaki, Yunita selaku Education Officer yang didampingi oleh Asisten Pricilia.

Dalam perbincaangan mereka, Yunita menyampaikan, Kota Bitung memiliki cagar alam yang terletak di Batu Putih dan kawasannya memiliki banyak keragaman dan bermacam flora, termasuk rumah Monyet Hitam Sulawesi (Yaki) Macaca Nigra.

Yaki banyak tersebar dihutan primer dan hutan lindung di Sulut. Namun, paling banyak ditemui di Cagar Alam Tangkoko. Sayangnya, populasi yaki makin menurun setiap tahun karena disebabkan ancaman perburuan manusia untuk dikonsumsi dan dipelihara, ucapnya.

Saat ini, Yaki berada dalam ancaman kepunahan, bahkan termasuk dalam daftar merah satwa yang sangat terancam punah, menurut Serikat Internasional untuk konservasi alam (IUCN).  Survei yang telah dilakukan, hanya tinggal tersisa 5000 individu yaki di Sulawesi Utara, 2000 diantaranya berada di Cagar Alam Tangkoko. Penyebab utama menurunnya populasi yaki di tanah Minahasa (80% dalam kurun waktu 40 tahun), tidak lain adalah karena yaki selalu menjadi sasaran perburuan, untuk akhirnya diperdagangkan, dipelihara bahkan dikonsumsi, pungkasnya.

Kontu sangat mengpresiasi atas penjelasan yang dimaksud, untuk ditindaklanjuti, Pemerintah secepatnya akan segera mengadakan sosialisasi tentang program konservasi untuk selamatakan yaki dari masyarakat pembururan, tekad ini akan memberdayakan populasi Yaki di Sulut, tentunya hal ini akan bekerjsama dengan pihak yayasan Peduli yaki, terang Kontu.

Lewat sosialissi ini, pihak Pemkot Bitung dapat menekan perburun mayarakat, menurutnya, banyak sekali manfaat untuk berkembang biaknya hewan ini, karena yaki merupakan salah satu satwa yang memegang peranan penting dalam keseimbangan ekosistem alam, daya tarik wisata, serta penelitian ilmu pengetahuan, ungkapnya.

Kami harap, masyarakat agar tidak lagi berburu yaki. Yaki merupakan satwa yang tidak boleh diburu dan dikonsumsi, sebab yaki saat ini dilindungi oleh Pemerintah lewat Undang - Undang RI No 05 Tahun 1990 dan Peraturan Pemerintah RI No 07 Tahun 1999 tentang perlindungan Satwa. Pihak International Union for Conservation of Nature and Natural Resources (IUCN) atau World Conservation Union, pungkas Kontu.

×
Berita Terbaru Update