Notification

×

Iklan

Iklan

Selvie Rumapuk : Empat Pasangan Calon Perseorangan Yang Telah Mendafatar Harus Memenuhi Tiga Persyaratan

Selasa, 16 Juni 2015 | 02:34 WIB Last Updated 2015-10-17T05:09:05Z
Reportase Sulut - Pemilihan Walikota dan Walikota serentak yang akan digelar, Rabu 9 Desember 2015 nanti, KPU Bitung, Senin (15/05) menyelenggarakan penyerahan syarat dukungan pasangan calon perseorangan pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bitung yang mulai sejak  tanggal 11 – 15 Juni 2015, Selasa (16/06).

Kantor KPU Kota Bitung, JL Duasudara, Kelurahan Manembo - Manembo Tengah, Kecamatan Matuari, diruangan media centerlah tempat penyambutan kedatngan bakal calon untuk menyerahkan serta membawakan seluruh berkas KTP pendukung yang jumlah pendukung KTP nya telah ditentukan oleh telah KPU.

Anggota KPU Bitung, Selvie Rumampuk saat diwawancari oleh wartawan menjelaskan, hari ini, Senin Tanggal 15 Juni 2015 merupakan hari terakhir memasukkan persyaratan dukungan bagi calon perseorangan, yang telah diawali pada tanggal 11 Juni 2015, dimana salah salah satu calon perseorangan yang telah masuk yaitu, Stefanus Pasumah dan Jan Karundeng, Kamis sore (11/06), Pukul 15.00 Wita.

Pada waktu pemeriksaan pertama yang dilakukan oleh KPU Bitung, terjadi kekurangan sekitar 611 pendukung, sehingga kami mengembalikan seluruh berkas yang ada, kemudian mereka mengembalikan berkas – berkasnya dari tiga syarat pada Senin pagi, tanggal 15 Juni 2015, Pukul 08.00 Wita.

Selanjutnya untuk pasangan calon perseorangan, Lina Utiarachman dan Petrus Karel Singale, memasukkan berkas, Senin (15/06), Pukul 14.45 Wita. Pasangan calon perseorangan, Machel dan Paulus Kumentas, memasukkan berkas Senin (15/06), Pukul 15.25 Wita. Pasangan calon perseorangan, Ridwan Lahiya dan Max Purukan, memasukkan berkas, Senin (15/06), Pukul 15.45 Wita. Sehingga pada saat ini, telah masuk Empat (4) orang calon perseorangan.

Dari Empat calon tersebut, sementara ini kami masih melakukan ferifikasi berkas administrasi yang menyangkut tiga syarat, persyaratan pertama untuk Kota Bitung yaitu, setiap calon harus mempunyai 21.868 pendukung, kedua, harus memiliki 50 persen lebih ditiap kecamatan yang ada di Kota Bitung, sehingga dari 8 Kecamatan harus memiliki 5 Kecamatan yang harus tersebar,   ketiga, mereka harus memasukkan soft copy dan hard copy itu harus sama, saat ini kami masih ferifikasi berkas administrasi bagi pasangan Stefanus Pasumah dan Jan Karundeng, karena  ferifikasi dari pukul 08.00 – 18.00 Wita belum juga selesai, jelasnya.

Selesai ferifikasi berkas calon pasangan pertama, kami akan lanjutkan dengan ferifikasi  serentak bagi tiga calon yang telah masuk saat ini. Dari tiga syarat ini, apabila ferikasi administrasi ada kekurangan sesuai dengan persyaratan jumlah pendukung yang telah ditentukan oleh KPU tidak memenuhi syarat, secara resmi kami tida bisa kembalikan berkas karena batas waktu saat telah selesai.

Dari ke Empat pasangan calon perseorangan memenuhi syarat, maka itu akan ditindaklanjuti berkasnya – berkasnya pada tanggal 23 Juni 2015 kami akan serahkan kepada PPS melalui PPK, penyerahan akan dilakukan serentak tanggal 23 Juni – 6 Juli 2015, PPS akan ferifikasi faktual akan naik turun rumah bertanya kepada masing – masing pendukung serta mencocokkan KTP nya. Kalau itu tidak ditemukan, maka PPS harus menginformasikan kapada LO untuk mengumpulkan para pendukung yang tidak bisa ditemui dirumah LO harus mengumpulkan disuatu tempat. Tempat inilah PPS harus melakukan ferifikasi faktual, ketiga persyaratan yang nantinya tidak terpenuhi, maka PPS harus mencantumkan nama pendukung dengan tidak memenuhi syarat, tutup Rumapuk.     
×
Berita Terbaru Update