Notification

×

Iklan

Iklan

Pemberitahuan Bahwa Tanggal 11-15 Juni Pendaftaran Balon Jalur Independen

Senin, 08 Juni 2015 | 21:54 WIB Last Updated 2015-10-17T05:09:05Z
Reportase Sulut - Pendaftaran Bagi pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Bitung maupun calon perseorangan (Independen) dapat mendaftar di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bitung, Jl Stadion Dua Sudara, Kelurahan Manembo - Nembo, Kecamatan Matuari, pada tanggal 11-15 Juni 2015. Dibukanya pendaftaran bagi bakal calon (balon) Walikota mupun Wakil Walikota, hal ini diungkapkan oleh Ketua KPU Kota Bitung, Sammy J.Rumamby, kepada wartawan, Senin (08/06).

Menurut Rumamby, pendaftaran untuk pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Bitung lewat jalur Independen ini akan dibuka pada pukul 07.30 Wita samapai pukul 16.00 Wita dan ini  sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 tahun 2015, bahwa Provinsi dengan jumlah penduduk 2 Juta Jiwa, syarat dukungan sesuai jumlah Kartu Tanda Penduduk (KTP), minimal harus didukung paling sedikit 10% dari jumlah penduduk dan harus tersebar paling sedikit di 50% setiap kecamatan yang ada.

Atas aturan, maka calon Walikota maupun Wakil Walikota, sedianya harus menyediakan 25.000 dukungan warga (KTP), karena secara keseluruhan warga Kota Bitung mencapai 250.000 Jiwa. ”Khusus untuk Kota Bitung minimal 21.868 dukungan KTP, persyaratan independen ini diperketat, bukan untuk menghalangi, tetapi secara kualitatif menjaring orang yang memang tokoh, ucap Rumamby.

Sedangkan Komisioner KPU Kota Bitung, Victory Rotty menjelaskan, setiap pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota jalur Independen, diharuskan mengumpulkan sejumlah dukungan dalam bentuk fotokopi KTP, serta mengisi formulir dukungan yang harus ditandatangani oleh warga yang memberikan dukungannya kepada pasangan calon tersebut. “Setiap warga masyarakat wajib pilih hanya bisa memberikan dukungan kepada satu pasangan Calon dari Independen”.

×
Berita Terbaru Update