Notification

×

Iklan

Iklan

Malonda : Penyebab Tewasnya Ningsi Manoppo Masih Menunggu Hasil Labortorium Dari Makassar

Selasa, 30 Juni 2015 | 04:53 WIB Last Updated 2015-10-17T05:08:35Z
Reportase Sulut - Kasus kematian seorang perempuan bernama Ningsih Manoppo (20) warga Jaga III, Kecamatan Tombariri, Kabupaten Minahasa yang tewas sejak tiga pekan lalu disalah satu hotel JH berada di Kelurahan Madidir, masih menunggu hasil Labotorium Forensik (LabFor) yang dikirim ke Makassar
, Selasa (30/06).


Kasat Reskrim Polres Bitung, AKP Rivo Malonda SH saat dikorfirmasi beberapa awak media mengatakan, kami harap masyarakat Kota Bitung bisa bersabar sambil menunggu hasil labfor yang dikirim ke Makassar, biar kami bisa memastikan apa penyebabnya sampai korban meninggal dunia, apakah korban tewas akibat sakit atau ada zat beracun, itu semua kami belum bisa menyimpulkannya, karena kami masih berharap dengan labfor tersebut.

Kematian Ningsih (20) yang telah direkayasa oleh Anis (41) dan Buang (27) sempat menggemparkan warga Kota Bitung, dimana pengakuannya mereka kepada dokter di RSU Manembo – Nembo Bitung,  bahwa mereka telah menemukan mayat perempuan tanpa identitas disamping taman Bank Mandiri tepatnya di Tugu Adipura, Kelurahan Madidir, Kecamatan Madidir Ure.

Mendapat informasi dari pihak rumah sakit, anggota kami, Tim Forensik langsung bergerak dan mencari tau jelas, sebelum menangkap Anis dan Buang, awalnya kami sempat kesulitan kalau korban tempat tinggalnya dimana, hingga kami hanya bisa mengambil ciri – ciri, tanda ditubuh korban (Tato), pakaian yang dikenakan dan bukti lain yang ada didalam tas, ucap Malonda.

Dengan pengakuannya mereka, kami langsung melakukan olah TKP dan mengumpulkan bukti – bukti lain yang ada dihotel JH, disitu kami memintai keterangan pemilik hotel dan karyawan yang sejak itu sedang bertugas.”Ditambahnya bukti rekaman CCTV yang terpasang dihotel, sebelum korban meninggal pada hari Senin (15/06/215), korban sempat menginap dengan salah satu pengusaha ikan yang ada di Kota Bitung bernama Ko Aping, jelasnya.

Selain pihak kami menunggu hasil labfor, kasus ini tetap masih berjalan, sebab menyelidiki kasus seperti ini sangat berbeda dengan kasus pembunuhan lainnya, sehingga membutuhkan waktu sedikit lama. Yang jelas, kami telah tetapkan dua orang pria bernama HA alias Anis (41) dan MD alias Buang (27) dijadikan tersangka dengan Pasal 296 tentang mucikari dan Pasal 297 tentang perdagangan perempuan, pungkas Malonda.
×
Berita Terbaru Update