Notification

×

Iklan

Iklan

Sidang Tuntutan Kasus Oknum Polisi Menganiaya Ibu Rumah DItunda

Selasa, 19 Mei 2015 | 22:53 WIB Last Updated 2015-10-17T05:09:06Z
Reportase Sulut - Sidang kasus penganiayaan Ibu Rumah Tangga (IRT), Satria Sumampouw warga Desa Airmadidi Atas, Lingkungan XI, Kecamatan Airmadidi, Kabupaten Minahasa Utara ini mengalami luka memar dan sakit dibagian wajah yang dilakukan oleh terdakwa oknum anggota Polres Sangihe Talaud, Bripka Tarra Madaung yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Airmadidi, Selasa (19/05) ditunda.

Penundaan dikarenakan  bahwa Jaksa Penutut Umum (JPU) belum siap menyampaikan pembacaan tuntutan.
Sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim memang mengagendakan pembacaan tuntutan. Diruang sidang yang hanya menghadirkan terdakwa dan juga korban, hanya digelar beberapa menit saja dan kemudian Hakim Ketua langsung mengetuk palu karena sidang akan dilanjutkan pada besok hari (20/05), sidang kita tunda besok hari (Rabua), kata Ketua Majelis Hakim sambil mengetuk palu.

Sedangkan suami korban, Kudus Siwa saat diwawancarai oleh Reportase Sulut mengatakan, kami tidak mengerti dengan ketukan palu hakim yang katanya persidangan hari ini ditunda, apakah cuman gara – gara terdakwa seorang oknum polisi sampai para Majelis Hakim dan JPU masih memikirkan untuk memutuskan hukuman tuntutan kepada terdakwa.


Kami berharap kepada Majelis Hakim dan JPU terhormat, agar dipersidangan tuntutan pada besok hari, terdakwa Bripka Tarra Madaung dituntut dengan hukuman yang setimpal, sesuai dengan perbuatan yang dia lakukan kepada seorang perempuan, pungkas Kudus.
×
Berita Terbaru Update