Notification

×

Iklan

Iklan

Resmob Polres Bitung, Meringkus Empat Orang Saat Main Judi Kartu Domino

Sabtu, 30 Mei 2015 | 14:34 WIB Last Updated 2016-01-24T07:00:50Z
Reportase Sulut - Jajaran Resmob Polres Bitung, Pada Rabu malam (27/05), Pukul 01.30 Wita menangkap sekelompok orang melakukan permainan kartu jenis domino dikampung Sarikalapa, Kelurahan Bitung Timur, Kecamatan Maesa, sekelompok orang tersebut bermain disalah satu rumah lelaki bernama Nunu Nd, dari tangan mereka ditemukan barang bukti (Babuk) uang kertas sebanyak Rp 540.00,00 (Lima Ratus Empat Puluh Ribu Rupiah) dan 14 Pak kartu domino, Sabtu (30/05).

Penggerebekan yang dipimpin langsung oleh Kanit Resmob Polres Bitung, Bripka A Moningka, berdasarkan info dari masyarakat, yang mengatakan bahwa dikampung Sarikalapa ada permainan judi yang memasang taurahan sangat besar.

Dari sekelompok orang tersebut, polisi meringkus empat orang yang diantara mereka berprofesi sebagai sopir taxi gelap yang mangkal didepan toko Sarinah, Pusat Kota Bitung yaitu, Samir Rauf (32) warga Wangurer Barat, Kecamatan Madidir Unet, Ilham Tolingi (28), warga Kelurahan Kakenturan Dua, Kecamatan Maesa, Abdul Aziz Tongkodu ( 46), Warga Kelurahan Bitung Tengah, Kecamatan Maesa, Rusli Paneo (32), warga Kelurahan Winenet Satu, Kecamatan Aertembaga.

Kapolres Bitung, AKBP Reindolf Unmehopa SH SIK melalui Kasat Reskrim, AKP Rivo Malounda SH mengatakan, ditemukannya salah satu permainan kartu domino jenis kyu – kyu dengan barang bukti Rp 540.000, 00 yang dilakukan oleh empat orang masih dalam proses penyelidikan, sedangkan para pemain akan dikenakan dengan Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Dengan pasal yang tertera diatas, yang nantinya bisa jadi pertimbangan hakim untuk melakukan hukuman bila mana unsure – unsur pasal tersebut semuanya bisa dipenuhi dalam penyelidikan kami. Salah satu juga proses penanganan dari kebijakan Pak Kapolri adalah judi, makanya pihak kami melakukan penyelidikan dan pemberantasan judi ini, agar kedepan nanti tidak lagi menjadi suatu kebiasaan yang dilakukan oleh masyarakat biasa atau penyakit bagi masyarakat yang awam, pungkas Malounda.
×
Berita Terbaru Update