Notification

×

Iklan

Iklan

Satuan Intelkam Polres Bitung, Menggagalkan Pengiriman Perempuan ke Papua

Sabtu, 18 April 2015 | 19:40 WIB Last Updated 2015-10-17T05:09:08Z
Reportase Sulut - Satuan Kepolisian Intelkam Mapolres Bitung, Sulawesi Utara, menggagalkan perdagangan manusia (Human Trafficking), Sabtu  pagi (18/04), Pukul 07.30 Wita,  yang mana polisi berhasil menangkap tersangka serta mengamankan 3 orang perempuan.

Tersangka bernama Yetty Kaunang alias Yeti ditangkap polisi karena telah menampung tiga orang perempuan dirumahnya yang berlokasi di Kelurahan Tanjung Merah, Lingkungan 2, Kecamatan Matuari Bitung.

Dimana ketiga perempuan tersebut bernama Yuli Dalijo (21), warga Tombatu (Mitra), Jesika Mokosandib (19), warga Tombatu (Mitra) dan Anggerela Sasuwuk (20), warga Liwutung (Minut), yang mana mereka akan diperkerjakan disalah satu tempat hiburan (Cafe) di daerah Biak Papua, dengan gaji mereka dapatkan perbulan Rp 500.000, ditambah uang premi perbotol Rp 5000, serta tinggal di mess kontrakan selama 8 Bulan, makan gratis dan tiket pulang pergi ditanggung oleh pemilik café.

Rencananya mereka akan berangkat dini hari, lewat Bandara Samratulangi (Manado), sekitar Pukul 14.45 Wita dengan penerbangan pesawat Lion Air, sayangnya, keberangkatan mereka berhasil digagalkan oleh Satuan Intelkam Mapolres Bitung.

Yuli Dalijo (20) saat memberikan keterangan kepada polisi mengatakan, kemarin, saat menjenguk orang tuanya di RSU Malalayang (Manado), pemilik café yang merupakan bekas bosnya tahun 2014 menghubunginya lewat Via Blackberry Massenger (BBM), yang mana bosnya mengatakan, kalau ada teman di Manado yang ingin bekerja dicafe agar dikasih kabar, dan kalau dapat, jangan lupa kamu kirim foto mereka.

Dengan sesuai pesanan, serta mendapatkan bonus yang cukup lumayan, dirinya pun terus berusaha merekrut perempuan yang masih remaja, secara tak disangka, dia bertemu Jesika dan Anggrela lewat dunia maya (Facebook). Setelah ditemukan dua perempuan tersebut, dia langsung mengrimkan foto mereka lewat BBM, kemudian mereka berjanji bertemu di RSU Malalayang (Manado), tak lama kemudian, bosnya langsung menelfon dan memberitahukan, bahwa kalian bertiga akan dijemput oleh temannyaYeti Kaunang, esoknya mau berangkat, kami menginap dirumahnya, pungkas Yuli.

Kapolres Bitung, AKBP Hari Sarwono lewat Kasat Intelnya, AKP Luther Tadung menjelaskan, penangkapan yang mereka lakukan karena mendapatkan informasi dari warga, kemudian ditindak lanjuti,dimana mereka mengamankan tiga orang perempuan serta mendapatkan tiket pesawat Lion Air yang telah difasilitasi oleh pemilik café yang ada di Biak Papua. Kedua tersangka akan dijerat dengan Undang - Undang Nomor 21 Tahun 2007, Pasal 1 Ayat 1 dan Pasal 2 Ayat 1 Tentang, Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. "Ancaman hukuman minimal 5 tahun kurungan penjara serta denda Enam Ratus Juta Rupiah".


×
Berita Terbaru Update