Notification

×

Iklan

Iklan

Polres Bitung Melakukan Reka Ulang Kasus Tewasnya Napi Binaan Lapas Tawaan Kota Bitung

Jumat, 27 Maret 2015 | 18:48 WIB Last Updated 2015-10-17T05:09:09Z
Reportase Sulut Bertempat di Mako Polres Bitung, Sulawesi Utara, Jumat pagi (27/03), Pukul 10.00 Wita kembali melakukan rekontruksi kasus tewasnya salah satu napi binaan Lapas Klas II B Tawaan Kota Bitung, yang mana bernama Jendyr Kapoh (27), warga Jaga 3 Desa Pinenek, Kecamatan Likupang Timur, Kabupaten Minahasa Utara pada Tanggal 9 Juni 2014 kemarin tewas akibat dianiaya oleh 13 Sipir Lapas.

Awalnya rekonstruksi kasus ini sudah dilakukan pada Selasa (14/10/2014), yang mana rekonstruksi digelar di halaman Polres Bitung dengan memperagakan 42 adegan serta 4 orang saksi napi. Sedangkan untuk adegan rekontruksi kali ini ada tambahan 1 orang saksi Napi dari Lapas Tuminting Kota Manado, yang sebelumnya napi tersebut adalah pindahan dari Lapas Tawaan Bitung.

Mengulangnya rekontruksi ini, hanyalah merupakan proses pengembangan serta melengkapi berkas saja, agar pelimpahan berkas (P21) ke Kejaksaan Negeri Bitung nanti sudah lengkap, dan tidak kalimat yang mengatakan bahwa berkas ini masih ada yang kurang.

Sedangkan Kuasa Hukum dari tersangka Sipir Lapas Tawaan Bitung, Refli Pantouw mengatakan, mengulangnya rekontruksi yang tadi, itu merupakan kewenangan dari pihak penyidik, karena rekon tersebut tidak diatur dalam kitab undang – undang hukum acara pidana, sebagai kuasa hukum dari pihak tersangka 13 anggota sipir lapas Bitung, dirinya hanya tinggal menunggu prosesnya ini sampai ketahapan tingkat penuntutan hingga ke pengadilan nanti.

Dari perbedaan antara rekon pertama dan kedua, ada beberapa perbedaan, karena dilihat seharusnya peran saksi itu harusnya lebih detail, karena saksi - saksi ini hanya melihat dari jarak jauh dan seharusnya saksi yang memandu, seperti saksi 1 – 5 sebenarnya posisi mereka itu dimana, walaupun beberapa adegan ditayangkan oleh saksi ada beberapa kekeliruan, dirinya tidak ikut campur, namun dirinya hanya  memantau sampai rekon ini selesai, tutur Refly.

Kasat Reskrim Polres Bitung, AKP Rivo Malonda yang memimpin jalannya rekontruksi menjelaskan, dari adegan – adegan yang dilakukan tadi itu sama persis dengan adegan yang dilakukan pertama, hanya ada penambahan 1 saksi, yang mana ketambahan satu saksi ini terdapat 7 adegan, maka keseluruhannya terdapat 49 adegan dan 5 orang saksi napi.  
×
Berita Terbaru Update