Notification

×

Iklan

Iklan

Lomban Pimpin Diskusi Implementasi Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan

Selasa, 13 Januari 2015 | 19:31 WIB Last Updated 2015-10-17T05:09:48Z
Reportase Sulawesi Utara - Didampingi Sekertaris Daerah Kota Bitung Edison Humiang,  Wakil Walikota Bitung Maxmilian J Lomban memimpin jalannya acara diskusi Implementasi Peraturan Menteri (Permen) Kelautan dan Perikanan RI, Nomor 56/PERMEN-KP/2014, tentang penghentian sementara (Moratorium) perizinan usaha perikanan tangkap diwilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia, serta NOMOR 57/PERMEN-KP/2014 tentang perubahan kedua, Selasa (13/01).

Atas Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan yang dihadiri para pengusaha sektor perikanan kota Bitung, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kota Bitung bersama instansi terkait lainnya di Balai Pertemuan Umum Kantor Walikota Bitung.

Acara  diawali dengan pemaparan singkat oleh Lomban, Kadisnaker Kota Bitung dan Kadis Perikanan serta Kepala Pelabuhan Perikanan Samudera itu dilanjutkan dengan diskusi bersama peserta yang hadir.
Dalam kesempatan, Lomban menyampaikan bahwa tujuan dilaksanankan diskusi untuk menampung aspirasi ataupun masukan dari para pengusaha perikanan terkait peraturan Menteri Perikanan yang baru, selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Sulut DR Sinyo H Sarundajang dan diteruskan ke Menteri Perikanan RI.
Lomban juga menyampaikan, bahwa terkait dengan peraturan Menteri Perikanan yang baru ini, Pemkot Bitung telah melakukan sosialisasi sampai ke Delapan Kecamatan yang ada di Kota Bitung. bahkan sudah menampung saran dan masukan dari masyarakat mengingat masih banyak masyarakat yang belum paham tentang peraturan ini.
"Diskusi kali ini, selain menampung aspirasi dan masukan tentang permen kelautan dan perikanan yang baru, juga untuk mengetahui bagaimana situasi dan kondisi ketenaga kerjaan diperusahaan perikanan yang ada di Bitung" tutup Lomban
×
Berita Terbaru Update